Logo Bloomberg Technoz

Bahlil berharap legalisasi sumur minyak tersebut dapat menciptakan lapangan kerja di daerah dan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk menjalankan bisnis sumur minyaknya.

“Ini adalah sebuah potensi besar untuk pendapatan masyarakat karena itu membangun ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan. Dan kemudian kita melegalkan sumur-sumur mereka yang sudah selama ini punya mereka supaya mereka tidak lagi ada rasa ketakutan dari pihak-pihak tertentu,” ungkap dia.

Berdasarkan hasil inventarisasi nasional yang baru diselesaikan Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi.

Dari jumlah itu, sekitar 22.381 sumur berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, wilayah dengan potensi terbesar di Indonesia.

Terdapat enam provinsi yang telah mengajukan pengelolaan sumur rakyat, yakni Sumatra Selatan, Jambi, Aceh, Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dari seluruh daerah tersebut, Sumatra Selatan tercatat memiliki jumlah potensi sumur terbanyak.

Sebelumnya, Plh Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) kala itu, Tri Winarno mengatakan kementeriannya bakal mewajibkan KKKS untuk membeli minyak dari sumur yang dioperasikan masyarakat.

Tri mengatakan kementeriannya menetapkan harga minyak yang diambil dari sumur masyarakat itu sebesar 80% dari rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP).

“Harganya 80% ICP, oke lah,” kata Tri saat ditemui di sela agenda Human Capital Summit 2025, Selasa (3/6/2025).

Berdasarkan hitung-hitungan Kementerian ESDM, potensi tambahan produksi siap jual atau lifting minyak dari sumur masyarakat itu mencapai sekitar 6.000 bph sampai dengan 10.000 bph.

(azr/wdh)

No more pages