Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Serahkan Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO Rp13,2 T ke Negara 

Dovana Hasiana
20 October 2025 10:40

Kejaksaan agung menggelar konfrensi pers terkait TPPU perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Kejaksaan agung menggelar konfrensi pers terkait TPPU perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal menyerahkan uang Rp13,2 triliun hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari korporasi kepada negara. Penyerahan bakal dilakukan pada hari ini, Senin (20/10/2025). 

Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi, yakni Wilmar Group; Musim Mas Group; dan Permata Hijau Group. Dalam hal ini, hasil sitaan dari Wilmar Group — salah satu terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya industri kelapa sawit pada 2022 — mencapai Rp11,8 triliun.

“Dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno yang merupakan eks Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat dihubungi, Senin (20/10/2025). 


Lima perusahaan dari Wilmar Group yang menyerahkan uang hingga Rp11,8 triliun adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Penyitaan dan penyerahan uang tetap terjadi meski Wilmar dan dua grup perusahaan sawit yang menjadi terdakwa pada kasus yang sama sebenarnya menerima putusan lepas atau onslag di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada saat ini, kejaksaan tengah mengajukan kasasi agar kerugian negara dari tindak pidana tiga grup perusahaan tersebut bisa dipulihkan.