Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru RKAB: Otomatis Disetujui Meski Tak Ditanggapi Menteri

Nyoman Ary Wahyudi
09 October 2025 17:10

Suasana Tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Suasana Tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengembalikan periode pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahun, dari sebelumnya ditetapkan selama 3 tahun.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diundangkan di Jakarta pada 3 Oktober 2025.

Lewat beleid anyar itu, Bahlil turut memasukkan sejumlah ketentuan baru berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat proses persetujuan RKAB pelaku usaha tambang.

Misalkan, Kementerian  ESDM memberi batas waktu evaluasi dan perbaikan pengajuan RKAB selama satu pekan. Selanjutnya, otoritas mineral dan batu bara turut mematok evaluasi dan perbaikan dokumen RKAB sebanyak tiga kali kepada perusahaan.

Setelah evaluasi dan perbaikan RKAB rampung, Menteri ESDM atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya mesti memberi keputusan persetujuan atau penolakan permohonan RKAB paling lama 8 hari kerja.