Keinginan Surya Darmadi untuk memberikan hibah diungkapkan melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso. Menurut dia, hibah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Surya Darmadi untuk menyelesaikan kewajiban keuangan kepada negara.
“Maksud dan tujuannya adalah untuk membayar utang negara,” ujar dia.
Ia menjelaskan, permohonan hibah itu juga disertai harapan agar pemerintah memberikan perlakuan yang sama terhadap lahan-lahan Duta Palma yang belum memiliki surat keputusan (SK) pelepasan kawasan atau hak guna usaha (HGU). Handika meminta agar penyelesaian status lahan tersebut mengikuti mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan pemilik Duta Palma Group yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti mencapai triliunan rupiah. Selain itu, kejaksaan juga menjerat Duta Palma sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
(dov/frg)
































