Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menilai, Kejaksaan Agung sebagai termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai tersangka. Hakim menilai jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang memiliki kemampuan untuk menerangkan apa yang dilihat, didengar dan diketahui tentang perkara tersebut.

"Pemohon [Nadiem] juga diperiksa sebagai saksi pada 4 September 2025 pukul 09.00 WIB sebelum dikeluarkannya surat penetapan dirinya sebagai tersangka," ujar Ketut. 

"Menimbang bahwa mengenai prosedur penyidikan telah hakim pertimbangkan dalam uraian pertimbangan sebelumnya dan seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan temohon sebelum menetapkan tersangka telah dinyatakan sah."

(dov/frg)

No more pages