Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Periksa Nadiem Makarim Usai Hakim Tolak Praperadilan

Dovana Hasiana
15 October 2025 19:00

Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)
Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022. Pemeriksaan dilakukan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Nadiem dan menyatakan status tersangkanya sah. 

"Diperiksa sebagai tersangka. Tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media, dikutip Rabu (15/10/2025). 

Namun, dia enggan mengelaborasikan materi pemeriksaan terhadap Nadiem karena merupakan ranah dan kewenangan dari penyidik. dia juga mengklaim belum mengonfirmasi apakah penyidik di kejaksaan sudah mengendus aliran dana dalam perkara pengadaan laptop Chromebook. 

Hal yang terang, terdapat vendor proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek dan perwakilan kementerian yang mengembalikan dana ke Jaksa. Penyidik menduga dana tersebut kemungkinan berasal dari bagian keuntungan yang dianggap tidak sah dalam perkara tersebut. 

"Pastinya adalah yang jelas ada mereka [dari para tersangka] mengembalikan. Apakah itu dari bagian keuntungan yang dianggap tidak sah? Ya, kan bisa saja," kata Anang.