KPK: PT Loco Montrado jadi Tersangka Korporasi di Korupsi Antam
Dovana Hasiana
15 October 2025 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Lembaga antirasuah tersebut telah menyematkan status tersebut sejak Agustus lalu.
"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam pada Agustus 2025 ini," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Rabu (15/10/2025).
Menurut dia, KPK saat ini tengah mendalami lebih detil peran PT Loco Montrado sebagai perusahaan dalam kasus korupsi tersebut; termasuk mengenai keuntungan yang didapatkan dari kerja sama yang dilakukan dengan melawan hukum.
Salah satu upaya, kata dia, penyidik KPK tengah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode Mei 2017–Desember 2019 Arie Prabowo Ariotedjo. Ayah dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo itu diperiksa berkaitan dengan temuan awal adanya penipuan dalam kerja sama Antam dan PT Loco Montrado.
Dalam perkara ini, KPK sebenarnya telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Namun, Siman mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Siman disetujui sehingga penetapan tersangkanya dinyatakan batal dan tidak sah pada 2021. Kemudian, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka pada 2023.




























