Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk Dody Martimbang sebagai tersangka. 

Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis Dody dengan tetap mendapat hukuman 6,5 tahun penjara. Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp100,7 miliar.

(dov/frg)

No more pages