Korban kemudian melaporkan AR ke Polsek Tanah Abang usai seluruh janji menjadi anggota polisi tak juga terwujud. Polisi kemudian mulai melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Unit Reserse pun kemudian menemukan AR di wilayah Jakarta Barat.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Polsek Metro Tanah abang, Komisaris Haris Akhmad Basuki.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kepolisian pun mengklaim masih akan terus melakukan pemeriksaan dan penngembangan untuk menangkap semua pelaku yang menggunakan modus yang sama. Mereka meminta masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika menemukan ada orang yang menjanjikan masuk ke kepolisian tanpa jalur resmi.
(dov/azr)





























