Sekadar catatan, pembentukan komite eksekutif itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Ketua: Velix Vernando Wanggai
Anggota:
1. John Wempi Wetipo
2. Ignatius Yogo Triyono
3. Paulus Waterpauw
4. Ribka Haluk
5. Ali Hamdan Bogra
6. Gracia Josaphat Jobel Mambrasar
7. Yanni
8. John Gluba Gebze
10. Juharson Estrella Sihasale
(dov/frg)
No more pages



























