Berlaku 2026, Komdigi Luncurkan IGRS Batasi Gim untuk Anak
Redaksi
12 October 2025 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meresmikan sistem klasifikasi permainan atau gim berdasarkan kelompok usia yakni Indonesia Game Rating System (IGRS). Peluncuran IGRS ini berlangsung di tengah perhelatan Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025, Bali.
"Dengan adanya IGRS ini, para penerbit game nantinya akan diwajibkan mencantumkan klasifikasi usia pemain mulai usia tiga tahun, lima tahun, tujuh tahun, 13 tahun, 15 tahun, serta 17 tahun," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dikutip, Ahad (12/10/2025).
"Prinsipnya ini dilakukan untuk meningkatkan dan melindungi industri game. Tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers [pemain gim] khususnya anak-anak."
Menurut dia, kebijakan penerapan IGRS akan mulai wajib dilaksana pada 2026. Secara umum, setiap developer atau pengembang wajib mencantumkan IGRS pada gim yang ingin dipasarkan di wilayah Indonesia.
Secara periodik, atau berulang, Kementerian Komdigi akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan untuk memastikan kesesuaian antara konten gim dengan penetapan IGRS-nya. Pemerintah berjanji akan menerapkan sejumlah kebijakan jika pengembang gim tak menjalankan IGRS dengan jujur atau sesuai.
































