“Penyidik juga mendalami terkait izin perhutani atas kerja sama Inhutani dan PT PML,” Budi menegaskan.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam hal ini, Dicky bertindak sebagai penerima suap yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di rumah tahanan [rutan] Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (14/08/2025).
Selain Dicky, lembaga antirasuah juga menerapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta atau pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Paramitra Mutia Langgeng, Djunaidi dan staf perizinan SB Grup, Aditya.
Dua tersangka tersebut bertindak sebagai pemberi suap yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar catatan, KPK melakukan OTT perkara ini pada Rabu (13/08/2025). Dalam kegiatan itu, KPK mengamankan sembilan orang di empat lokasi yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Selain itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SG$189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar asumsi kurs saat ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah Dicky; serta satu unit mobil Pajero milik Dicky di rumah Aditya.
(ain)



























