Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, untuk tarif angkutan udara pada Nataru 2025/2026 terdapat sejumlah insentif, termasuk pemberian PPN untuk tiket pesawat ekonomi, diskon fuel surcharge, pemotongan PJP2U dan PJP4U, layanan advance dan extend serta operating hours yang lebih panjang serta penurunan harga avtur pada 37 bandara.
Diskon tarif pesawat udara diberlakukan pada periode pembelian tiket 22 Oktober 2025 - 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026.
Untuk tiket kereta api, diskon tarif akan diterapkan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 30% dari harga tiket normal.
Selanjutnya, diskon angkutan laut berlaku sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 20% tarif normal.
Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler pada periode perjalanan 22 Desember sampai 10 Januari 2026.
(ell)
































