Tak Hanya 26, Dirjen Pajak Berencana Pecat 13 Pegawai Lain
Sultan Ibnu Affan
09 October 2025 18:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana akan melakukan pemecatan kepada sebanyak 13 orang pegawainya yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Rencana ini juga sekaligus menambah daftar pegawai otoritas pajak negara yang dipecat lantaran diduga telah menerima aliran dana atau gratifikasi dalam upaya penyelewengan pajak mengurangi penerimaan negara.
“Masih ada 13 [orang] lagi yang sedang kami proses [pecat]. Nanti akan berkembang ya, jadi tidak cuma segitu. Mudah-mudahan stop kalau orangnya sudah baik semuanya," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Bimo mengakui bahwa langkah pemecatan puluhan pegawainya tersebut berkaitan dengan polemik ratusan pengemplang pajak yang belum membayar dengan nilai total mencapai Rp60 triliun.
Hasil itu berasal dari sengketa pengadilan yang telah inkracht dan dimenangkan oleh pemerintah, yang menyasar kepada sebanyak 200 wajib pajak (WP) pribadi maupun perusahaan.






























