“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi seluruh layanan Danasyariah untuk sementara waktu dilakukan secara online,” tulis perusahaan dan berlaku selama periode 6 hingga 10 Oktober 2025. (red/wep) TAG Dana SyariahDugaan Gagal Bayar Fintech Dana Syariah IndonesiaFintech P2P SyariahGagal Bayar Industri Fintech P2P LendingAgusmanOtoritas Jasa Keuangan No more pages ← Prev article