Logo Bloomberg Technoz

OJK Sebut Total 13 Multifinance-Pinjol yang Belum Penuhi Modal

Farid Nurhakim
09 October 2025 15:32

Anggota Dewan Komisioner Bidang PVML OJK, Agusman. (Dok: Otoritas Jasa Keuangan)
Anggota Dewan Komisioner Bidang PVML OJK, Agusman. (Dok: Otoritas Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih adanya 13 perusahaan finansial yang belum penuhi modal minimum sesuai ketentuan, terdiri dari perusahaan bidang financial technology peer-to-peer lending dan perusahaan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) Agusman merinci bahwa terdapat 9 perusahaan pinjol fintech yang belum menyentuh batas threshold modal minimum Rp12,5 miliar).

“9 dari 96 perusahaan pinjaman daring atau pindar,” kata Agusman. Semenetara itu terdapat “empat dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp100 miliar.”

Agusman menyebut bahwa seluruh perusahaan fintech yang tidak disebutkan secara rinci telah memberikan rencana aksi (action plan) secara konkret guna memenuhi ketentuan modal minimal, mencakup peluang untuk kehadiran investor baru.

Jika dalam perjalanan waktu pemenuhan modal belum juga terealisasi maka regulator juga membuka diri kepada perusahaan yang dimaksud untuk mengembalikan izin usaha.