Logo Bloomberg Technoz

Akses Tambang Hanya Berlaku bagi UMKM Lokal

Merinda Faradianti
08 October 2025 18:20

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Pramesti Regita Cindy/Bloomberg Technoz)
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Pramesti Regita Cindy/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberikan lampu hijau bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola sektor pertambangan melalui skema kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang memberikan hak kepada koperasi dan UMKM untuk mendapatkan IUP mineral dan batubara (minerba) dengan luasan maksimal 2.500 hektar.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, dari peraturan tersebut pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang bagi pelaku usaha dengan syarat UMKM tersebut harus berada daerah pertambangan itu.


"Khusus untuk tambang, ini diberikan kesempatan partisipasi sebesar-besarnya kepada usaha kecil dan menengah. Namun, salah satu persyaratannya, status kepemilikan badan usaha kecil dan menengah harus di daerah kabupaten tempat lokasi pertambangannya," katanya, Rabu (8/10/2025).

Kata Maman, upaya itu untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal berkembang dan tumbuh. Ia melanjutkan, Kementerian UMKM sendiri setelah PP itu terbit memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan menyiapkan kriteria UMKM yang bisa dilibatkan dalam mendapatkan IUP tambang itu.