"Kita ditugaskan untuk melakukan verifikasi dan menyiapkan kriteria UMKM seperti apa yang bisa dilibatkan untuk mendapatkan tambang melalui jadwal mekanisme prioritas ini," sebutnya.
Diketahui, UMKM, koperasi, ormas keagamaan, BUMN, dan swasta menjadi prioritas untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang. Di mana, koperasi dan UMKM harus memenuhi kriteria administratif yang ditetapkan, termasuk verifikasi legalitas dan keanggotaan, yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Selain itu, pelaku usaha juga harus menyediakan modal besar dalam upaya pengelolaan tambang ini. Pasalnya, bisnis pertambangan membutuhkan modal yang sangat besar untuk eksplorasi, pengadaan alat, jaminan reklamasi, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dengan risiko tinggi gagal bayar atau masalah pendanaan.
Ditekankan, UMKM dapat terlibat dalam tambang galian C, namun untuk tambang mineral dan batubara, diperlukan kemampuan dan modal yang lebih besar. Nantinya, dalam proses verifikasi menteri akan menerbitkan persetujuan pemberian WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) mineral atau batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS (Online Single Submission).
(ell)




























