Logo Bloomberg Technoz

Vonis untuk Ekiawan

Selain Kosasih, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Hakim sepakat Ekiawan melakukan korupsi bersama Kosasih yang menyebabkan kerugian pada dana tabungan pensiun milik para ASN senilai Rp1 triliun.

Ekiawan mendapat hukuman untuk menjalani penjara selama sembilan tahun, denda Rp500 juta subsidiair penjara selama enam bulan. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti senilai US$253.664 subsidiair penjara selama dua tahun.

"Majelis hakim juga memerintahkan atas penyitaan Unit Penyertaan Reksadana dengan sejumlah 996,694,959.5143 unit penyertaan, dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Budi.

Saat ini, KPK juga tengah menuntaskan proses penyidikan yang menjerat PT Insight Investment Management sebagai tersangka korporasi. Dalam kasus ini, tindakan para pelaku dianggap merugikan tabungan hari tua lebih dari 4,8 juta ASN.

"Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya, dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius, agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah," kata Budi.

(azr/frg)

No more pages