Sebaliknya, lanjut Wayan, konsumen yang membeli perangkat legal bisa merasa lebih aman dan nyaman. Selain itu, IMEI pun bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (black market/BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.
Lebih jauh, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat dan belum dibahas di level pimpinan. “Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” terang Wayan
Kemkomdigi RI juga menegaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.
(far/wep)

































