“Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini,” lanjut dia.
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga sempat menggeledah kediaman Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-204, La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur.
Asep menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait dengan jabatan La Nyalla kala itu, yakni Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Jawa Timur (Jatim) periode 2010-2019.
Penyidik KPK, kata Asep, ingin mengetahui mekanisme penitipan dana hibah yang dilakukan ke KONI Jatim.
“Nah, kemudian kalau yang saudara LM di KONI Jawa Timur, KONI adalah salah satu dinas. Ini jadi nantinya bentuknya, ini bentuknya program di dinas-dinas ini. Jadi, dana hibah ini bukan diberikan uangnya, tapi nanti dibentuk dulu, dititipkan ya dana hibah nanti jadi program,” ucap Asep.
Untuk diketahui, 21 tersangka perkara tersebut terseret usai penyidik menangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.
Pada tahap awal, KPK baru saja menahan empat dari 21 tersangka tersebut. Mereka adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur periode 2024–2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.
Penyidik seharusnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Akan tetapi, satu tersangka yang harusnya hadir menjalani pemeriksaan hari ini justru mangkir dengan alasan sakit; yaitu pengusaha asal Tulungagung, A Royan.
Empat tersangka itu merupakan pihak pemberi dana hibah pokok pikiran (pokir) 2019-2022 kepada tersangka Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Empat tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
Daftar tersangka sebagai pihak penerima:
1. Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim 2019-2024
2. Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024;
3. Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
4. Bagus Wahyudiono selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim
Daftar tersangka sebagai pihak pemberi:
1. Mahud selaku anggota DPRD Jatim 2019 – 2024;
2. Fauzan Adima selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019 – 2024
3. Jon Junaidi selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019 - 2024
4. Ahmad Heriyadi selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
5. Ahmad Affandy selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
6. Abdul Motollib selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
7. Moch. Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo
8. A. Royan selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung
9. Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung
10. Sukar selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
11. Ra. Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
12. Mashudi selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
13. M. Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
14. Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
15. Ahmad Jailani selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
16. Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik
17. Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
(azr/frg)




























