Tak hanya itu, DJBC secara masif melaksanakan operasi pemberantasan penyelundupan di berbagai jalur rawan, baik untuk barang impor maupun ekspor ilegal. Operasi juga difokuskan pada pemberantasan Bea Kena Cukai ilegal, terutama rokok ilegal.
“Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri," papar Djaka.
"Kegiatan pengawasan oleh Bea Cukai dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi,” lanjutnya.
Hingga September 2025, Bea Cukai mengklaim telah melakukan 2.478 penindakan yang menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp260,39 miliar. Sebagian besar pelanggaran berasal dari bidang cukai, khususnya rokok ilegal, dengan total barang bukti mencapai 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp210 miliar.
Menanggapi capaian tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai dalam menyeimbangkan peningkatan penerimaan negara dengan pengawasan yang ketat terhadap praktik ilegal.
“Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan level playing field yang adil bagi pengusaha rokok yang patuh membayar cukai. Dengan begitu, industri legal dapat tumbuh dan bersaing secara sehat,” kata Purbaya dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai di Surabaya, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).
(lav)




























