“Banding memang merupakan hak setiap anggota WTO. Namun, langkah UE ini bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu. Karena itu, Indonesia mendorong UE untuk bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, serta turut mengatasi kelumpuhan sistem penyelesaian sengketa WTO," tegasnya.
"Selanjutnya, Indonesia akan mengambil langkah strategis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel ke UE,” pungkasnya.
Sebelumnya, UE menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal yang menyebabkan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel di Eropa.
Atas dasar itu, sejak November 2019, UE mengenakan bea masuk imbalan sebesar 8%-18% terhadap biodiesel asal Indonesia.
Merespons hal tersebut, Indonesia mengajukan gugatan melalui mekanisme sengketa WTO pada Agustus 2023. Pada Agustus 2025, Panel WTO memutuskan memenangkan Indonesia dalam kasus DS618.
(ain)
































