Logo Bloomberg Technoz

RI Sesalkan UE Ajukan Banding soal Sengketa Biodiesel di WTO

Merinda Faradianti
02 October 2025 19:20

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyesalkan langkah Uni Eropa (UE) yang tetap mengajukan banding atas putusan Panel Sengketa DS618 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan upaya banding itu diajukan UE ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi (appeal into the void). Budi menyebut, bahwa proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. 

“Keputusan UE untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi,” kata Budi, Kamis (2/10/2025).


Meski begitu, ia menyatakan pemerintah Indonesia tetap menghormati hak prosedural UE untuk mengajukan banding. Namun, Badan Banding WTO saat ini tidak berfungsi akibat blokade Amerika Serikat terhadap pengisian keanggotaan.

Sehingga tidak ada kuorum minimum untuk memproses kasus banding tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai niat baik dan komitmen UE dalam menyelesaikan sengketa secara adil.