Logo Bloomberg Technoz

“Jadi program pengolahan sampah menjadi listrik ini menjadi tujuan dari Patriot Bond yang punya dampak signifikan terhadap ekonomi kita,” kata dia.

Sebelumnya, Danantara menargetkan proyek pengolahan sampah menjadi listrik itu akan dibuka lelang akhir bulan ini. Dari total 33 kota besar, terdapat 4 kota yang akan jadi prioritas dengan 8 proyek yang akan dilelang.

Rencanannya, setiap pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) akan mengolah sampah minimal 1.000 ton per hari untuk menghasilkan minimal 15 megawatt (MW) listrik bagi 20.000 rumah tangga. Setiap unit proyek tersebut membutuhkan 4—5 hektare (ha) lahan.

Sampai dengan pertengahan tahun ini, Danantara membeberkan, Indonesia menghasilkan sekitar 35 juta ton sampah setiap tahunnya.

Produksi sampah itu setara dengan 16.5000 lapangan bola atau mampu menutupi seluruh wilayah Jakarta dengan ketinggian mencapi 20 sentimeter.

Sementara itu, dari total 35 juta ton sampah yang dihasilkan setiap tahunnya, hanya 61% sampah yang berhasil dikelola.

Tarif 20 Sen per kWh

Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo menyanggupi ketetapan tarif PLTSa sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh).

Darmawan mengatakan besaran tarif itu menjadi amanat dari pemerintah untuk menjalankan proyek pengolahan sampah menjadi setrum di sejumlah kota besar.

“Kami akan memastikan nantinya harganya sesuai dengan arahan Perpres, ada indikasi US$20 sen per kWh,” kata Darmawan kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Adapun, posisi tarif listrik US$20 sen per kWh relatif lebih rendah dari angka yang sempat diajukan PLN di level US$22 sen per kWh.

Warga mengambil sampah plastik di Sungai Citarum di Batujajar, Kab. Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Usulan itu disampaikan PLN saat memberi masukkan pada revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Lewat bahan presentasi PLN yang dilihat Bloomberg Technoz, kenaikan ceilling tarif PLTSa itu menjadi konsekuensi dari rencana pemerintah untuk menghapus beban tipping fee atau pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah.

Di sisi lain, Darmawan menerangkan, kapasitas setrum dari program pengolahan sampah itu relatif terbatas untuk masuk ke jaringan listrik PLN.

“Sebenarnya pembangkit yang sangat kecil untuk PLN, jadi untuk hal ini, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia [Prabowo],” kata Darmawan.

Di sisi lain, dia berharap, program PLTSa itu secara teknis dan komersial layak untuk dijalankan.

Aspek kelayakan komersial itu menjadi krusial lantaran PLN bakal menjadi pembeli tunggal dari listrik yang dihasilkan pengembang swasta.

Rencanannya, beban tipping fee yang selama ini dibayar pemerintah daerah akan diidentifikasi sebagai ongkos produksi listrik yang akan tecermin dalam tarif listrik yang disetujui bersama dengan PLN.

Konsekuensinya, tipping fee yang selama ini dibayar lewat skema anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat pemerintah daerah akan langsung menjadi beban yang ditanggung PLN.

(naw)

No more pages