Kedua, penyempurnaan landasan filosofis dan landasan sosiologis dalam ketentuan menimbang. Penyempurnaan dilakukan untuk poin ketentuan menimbang huruf A dan B.
Dalam ketentuan menimbang huruf A, negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.
Sementara, pada ketentuan menimbang huruf B, dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara optimal, diperlukan penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas di sektor keuangan dan lembaga pengawas pada masing-masing otoritas yang diberi kewenangan oleh UU serta perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Ketiga, memperbaiki tata urutan letak penulisan undang-undang dalam dasar hukum mengingat, dan keempat menyempurnakan teknis penyusunan RUU PPSK dengan ketentuan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13/2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan aspek teknis Perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan telah selesai dibahas di tingkat Panja, dan dengan demikian panjang menyerahkan keputusan kepada pleno baleg," jelas Martin.
Adapun Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menambahkan, meski akan disahkan ke tahap Paripurna, tetapi hal ini masih masuk dalam tahap usulan inisiatif DPR.
Ia menegaskan bahwa persetujuan dalam rapat paripurna mendatang bukanlah pengesahan, melainkan langkah awal agar RUU dapat dibahas bersama pemerintah.
"Iya, persetujuannya besok disetujui di paripurna. Dikirimkan kepada pemerintah untuk dibahas lebih lanjut melalui DIM [Daftar Inventarisasi Masalah] pembahasan undang-undang. Ini baru dalam putaran awal pembentukan undang-undang," jelas Misbakhun.
(lav)
































