Logo Bloomberg Technoz

“Itu kan hak mereka. Namun, presedennya kan sudah pernah dilakukan. OJK telah melakukannya sesuai kewenangan.” Kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (27/7/2023).

Pemegang polis keberatan karena selama beberapa bulan sebelumnya Kresna Life pernah melakukan pembayaran cicilan kepada pemegang polis sehingga mereka menganggap pencabutan izin justru mengurangi kepastian pengembalian.

4 Agustus 2023 - Usulan tim likuidasi ditolak OJK

Pada 4 Agustus 2023, Kresna Life mengusulkan anggota tim likuidasi, namun OJK menolak karena tidak memenuhi kriteria formal peraturan perbankan/POJK yang mengatur pembentukan tim likuidasi, hal ini memperlambat proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis dan menambah ketidakpastian.

6 September 2023 - Michael Steven Gugat OJK ke PTUN

Sebagai langkah hukum, pada 6 September 2023 Michael Steven, pemilik Kresna Group bersama Kresna Asset Management mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT. Gugatan diajukan hanya beberapa hari sebelum tenggat pelaksanaan sanksi administratif OJK.

Gugatan ini adalah bagian dari strategi perusahaan untuk menantang keputusan regulator yang dinilai merugikan kepentingan pemegang saham dan pihak internal grup.

13 September 2023 - Bareskrim tetapkan Michael Steven tersangka kasus gagal bayar

Pada 13 September 2023, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menetapkan status pemilik Kresna Group, Michael Steven, menjadi tersangka. Ini berkaitan dengan kasus gagal bayar di Kresna Sekuritas.

Penetapan itu diungkapkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan. “Sudah menjadi tersangka,” kata Whisnu kepada Bloomberg Technoz, Rabu (13/9/2023). 

22 Februari 2024 - PTUN memenangkan gugatan Michael Steven 

Pada 22 Februari 2024, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Michael Steven yang menantang pencabutan izin Kresna Life. Putusan PTUN memerintahkan OJK untuk mengembalikan izin usaha Kresna Life, keputusan yang menimbulkan polemik luas antara penegakan hukum administrasi tata usaha negara dan perlindungan konsumen.

PTTUN menguatkan putusan PTUN, OJK ajukan kasasi

Banding OJK ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 14 Juni 2024, sehingga putusan yang memihak Michael Steven sempat berkekuatan hukum banding. OJK menyatakan akan naik ke Mahkamah Agung guna mempertahankan kebijakan pengawasan dan alasan pencabutan izin.

Di sisi OJK, regulator konsisten menyatakan bahwa pencabutan dilakukan setelah proses pengawasan yang panjang dan upaya penyehatan yang tidak membuahkan dana segar dari pemegang saham pengendali.

6 Juli 2024 - OJK ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Pada 6 Juli 2024, melanjutkan proses hukum, OJK resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menantang putusan PTUN/PTTUN. 

27 Maret 2025 - Mahkamah Agung menolak putusan PTUN/PTTUN pencabutan izin dinyatakan sah

Pada 27 Maret 2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi OJK dan menyatakan pencabutan izin usaha Kresna Life sah secara hukum. Putusan MA membatalkan putusan PTUN dan PTTUN yang sebelumnya mengembalikan izin.

Dengan putusan MA, landasan hukum pencabutan OJK menjadi final dan eksekusi likuidasi perusahaan dapat berjalan di bawah pengawasan regulator dan tim likuidasi resmi.

19 September 2025 -  Interpol terbitkan red notice terhadap Michael Steven

Perkembangan terbaru meluas ke ranah penegakan internasional. Interpol Indonesia, melalui NCB Divhubinter Polri, menyatakan bahwa red notice untuk Michael Steven baru turun pada 19 September 2025 dan pihak kepolisian telah memetakan posisi buron tersebut. Namun lokasi persis tidak diumumkan ke publik.

“Nah Michael Steven sudah kita petakan dan red notice-nya baru turun kemarin tanggal 19 September 2025, itu sudah kita mintakan nama.” ujar  Brigjen Untung Widyatmoko, dikutip Senin (29/9/2025).

(dhf)

No more pages