Tagihan PTPP Rp9,6 T Nyangkut di Anak Usaha
Artha Adventy
29 September 2025 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Piutang BUMN Karya PT PP Tbk (PTPP) sebesar Rp9,63 triliun dari anak usahanya, PT PP Properti Tbk (PPRO), berubah menjadi perpetual loan dampak putusan homologasi PKPU.
Berdasarkan keterbukaan informasi publik, Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto menjelaskan kewajiban jumbo PPRO akan diselesaikan dengan skema konversi perpetual loan. Adapun kewajiban PPRO terbagi dalam dua jenis yaitu tagihan separatis senilai Rp2 triliun dan tagihan konkuren senilai Rp7,63 triliun. PPTP sendiri menggenggam 64,96% saham PPRO.
“Berdasarkan perjanjian pinjaman, mekanisme kewajiban tagihan PPRO akan dilaksanakan sebagai kreditor separatis tranche E dan kreditor konkuren non konsumen tranche G dan skema penyelesaian akan dilakukan melalui konversi menjadi perpetual loan,” kata Agus, Senin (29/9/2025).
Agus menjelaskan PPRO dan PTPP telah menandatangani perjanjian perubahan dan pernyataan kembali perjanjian pinjam meminjam. Dua pinjaman ini memiliki jangka waktu masing-masing 28 tahun termasuk grace period 15 tahun sejak putusan homologasi. Bunga yang dikenakan pun rendah yakni 0,75% per tahun untuk pinjaman Rp2 triliun serta 0,75% dan 0,85% apabila terdapat step up rate untuk pinjaman Rp7,63 triliun.
Bunga tunai pinjaman untuk Rp7,63 triliun akan naik apabila PPRO melakukan penundaan pembayaran atas total Bunga Tunai yang terutang pada tahun berjalan paling sedikit Rp5 miliar, atau PPRO tidak melaksanakan Opsi Tebus sebagaimana Perjanjian Perdamaian.

























