Sementara itu, pinjaman Rp2 triliun dijamin dengan aset senilai Rp2,001 triliun berupa tanah, bangunan, saham anak usaha maupun afiliasi, serta fidusia piutang. PPRO dapat mengajukan penggantian aset jaminan untuk menjaga rasio jaminan pinjaman kepada PTPP. Opsi percepatan pembayaran bisa dilakukan melalui penjualan aset jaminan.
Pembayaran utang dilakukan melalui konversi ke perpetual loan, dengan pelunasan menyesuaikan ketersediaan arus kas dan kebijakan PPRO terhadap para kreditur. Pembayaran dijadwalkan setiap enam bulan setelah masa grace period, bergantung pada kemampuan keuangan perusahaan.
Sebagai catatan, perpetual loan adalah pinjaman tanpa jatuh tempo yang tidak memiliki kewajiban pembayaran pokok pada tanggal tertentu. Instrumen ini biasanya hanya mewajibkan pembayaran bunga atau kupon secara periodik sesuai kemampuan keuangan pihak peminjam, sehingga dianggap mirip dengan ekuitas.
Dalam praktiknya, pembayaran perpetual loan dilakukan fleksibel sesuai arus kas dan kebijakan perusahaan. Karena tidak ada batas waktu pelunasan, kreditur hanya bisa menerima bunga/imbal hasil, sementara pokok pinjaman bisa berlanjut tanpa kepastian kapan dilunasi.
(dhf)


























