Logo Bloomberg Technoz

Meski begitu, Bambang menekankan bahwa pemberian insentif harus bisa berfungsi dengan baik. Harus menyasar pada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketersediaan dana seperti yang sudah di targetkan.

"Pemerintah juga harus memperhatikan kemudahan aksesibitas insentif-insentif tersebut dengan tetap menjaga prudent banking," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Pada aturan itu dijelaskan bahwa subsidi bunga ini akan menjadi tanggungan pemerintah yang dibayarkan pada penyalur kredit program perumahan.

Pada Pasal 4 PMK Nomor 65 Tahun 2025 menyebutkan subsidi bunga diberikan pada penerima program kredit perumahan dari sisi penyedia rumah dan permintaan rumah. Di mana, pemerintah meminta penyalur kredit perumahan menyusun data target penyaluran, jumlah tagihan, hingga kriteria penyaluran. Nantinya, data tersebut akan dimutakhirkan oleh Komite Kebijakan.

Dalam pelaksanaannya, subsidi bunga ini diberikan melalui skema kerja sama antara KPA [kuasa pengguna anggaran] kredit program perumahan dengan penyalur kredit program perumahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan. Lalu, besaran subsidi bunga untuk penerima kredit program perumahan dari sisi penyediaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% per tahun. 

Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Dijelaskan, besaran subsidi bunga untuk penerima kredit program perumahan dari sisi permintaan rumah dengan plafon di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta sebesar 10%. Sedangkan untuk plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta sebesar 5,5%.

Kemudian pada Pasal 19 PMK Nomor 65 Tahun 2025 menekankan bahwa penyalur kredit bertanggungjawab atas kebenaran data tagihan pembayaran subsidi bunga. Jika didapati selisih, maka penyalur kredit harus mengembalikan kelebihan subsidi yang telah diterima kembali ke negara.

Terdapat catatan pada Pasal 20 PMK Nomor 65 Tahun 2025 ini, bahwa subsidi bunga tidak diberikan pada pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman; pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan; pinjaman dengan kolektibilitas lima atau pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.

Dalam pelaksanaannya, subsidi bunga ini akan diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan. Objek yang diawasi meliputi, penyaluran Kredit Program Perumahan; pembayaran Subsidi Bunga Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan Penjaminan/Pertanggungan.

(ain)

No more pages