Dampak Kurang Maksimal, REI Dorong Perluasan Insentif PPNDTP
Redaksi
09 January 2026 07:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPNDTP) bagi sektor properti. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tersebut diberikan kepada rumah siap huni.
Meski menyambut perpanjangan program yang sudah diberikan kepada industri properti sejak 3 tahun yang lalu tersebut, Asosiasi Real Estat Indonesia (REI) menilai bahwa insentif tersebut perlu diperluas sehingga dapat berdampak maksimal terhadap penjualan properti.
“Selain bahwa ini ada itikad baik, kita berterima kasih, ada usaha untuk mempush penjualan properti yang relatif lagi rada susah ya, itu juga harus aturan mainnya bisa sedikit lebih difleksibelkan. Misalnya rumah inden, tapi rumah inden itu maksimum 6 bulan atau 1 tahun gitu ya. Kalau hunian vertikal atau apartemen, misalnya konstruksi dan perizinannya udah jalan gitu kan.” kata Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya.
Salah satu alasan Bambang adalah pembeli properti biasanya melihat berbagai hal seperti halnya lokasi pembelian ataupun lingkungan sebelum membeli properti, yang merupakan keputusan pembelian sebelum melakukan pembangunan.
Selain menyoroti keterbatasan skema rumah siap huni, Bambang menjelaskan bahwa pembatasan terhadap rumah inden membuat sisi pasokan menjadi sangat sempit. Menurut dia, aturan yang ada saat ini praktis hanya bisa dimanfaatkan oleh segelintir pengembang besar yang telah memiliki stok rumah siap jual.






























