REI: Pemutihan SLIK Bisa Kurangi Hambatan Pembelian Properti
Merinda Faradianti
16 October 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengatakan, rencana pemerintah yang akan memulihkan utang macet bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dinilai menjadi angin segar bagi dunia properti.
Diketahui, pemutihan utang macet itu menyasar kepada rapor hitam kreditur atau nasabah yang tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan utang maksimal Rp1 juta.
Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya mengatakan, SLIK OJK menjadi salah satu hambatan konsumen dalam mengajukan kredit perbankan. Sehingga, jika kebijakan pemutihan ini diberlakukan maka target Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di akhir tahun 2025 bisa tercapai.
"SLIK OJK menjadi salah satu problem [masalah] konsumen. Mereka terkena ini pas COVID-19, yang terkena pinjol [pinjaman online], paylater sehingga track record-nya bermasalah," kata Bambang pada Bloomberg Technoz, Kamis (16/10/2025).
"Orang tidak bisa mengakukan kredit apalagi FLPP. Itu cukup besar ada 111 ribu yang terhambat karena SLIK OJK bermasalah. Dengan adanya program Rp1 juta ke bawah dihapus itu akan jadi angin segar. Target FLPP di tahun ini bisa tercapai juga," tambahnya.






























