Logo Bloomberg Technoz

Setelah beberapa kali pertemuan di tempat terbuka, Hasbi Hasan menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti, Fatahillah mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh Menas. Pada rentang waktu antara Maret 2021 sampai dengan Oktober 2021, terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan Fatahillah dengan Hasbi Hasan di beberapa tempat. Dalam pertemuan tersebut, Fatahillah bersama Menas meminta bantuan Hasan Hasbi untuk membantu menyelesaikan perkara temannya.

Selama rentang waktu tersebut, Menas meminta bantuan Hasan Hasbi untuk mengurus perkara hukum dari temannya, antara lain perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; perkara sengketa lahan Depok; perkara sengketa lahan di Sumedang; perkara sengketa lahan di Menteng; dan perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

Hasan Hasbi menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan Menas. Dalam pengurusan perkara oleh Menas kepada Hasan Hasbi, terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya. Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh Hasan Hasbi. 

Namun, perkara-perkara yang dititipkan kepada Hasbi justru berujung kekalahan di pengadilan. Menas pun diancam sejumlah pihak yang telah menggelontorkan dana untuk pengurusan perkara tersebut. Akhirnya, dia meminta Fatahillah meminta balik uang yang telah diserahkan kepada Hasbi.

Atas perbuatannya, Menas dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(dov/frg)

No more pages