Menurut Helfi, sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank mengaku sebagai Satuan Tugas Perampasan Aset dari sebuah kementerian. Mereka bertemu dengan kepala cabang pembantu salah satu cabang Bank BUMN di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.
Kesimpulan pertemuan itu adalah jaringan sindikat pembobolan bank menjelaskan cara kerja dan peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai imbal balik hasil.
“Jaringan sindikat ini selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang. Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut dan seluruh keluarganya,” ujar dia.
Pada akhir Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada 20 Juni 2025 setelah jam operasional berakhir. Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank. Pemindahan dana secara in absentia Rp204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit.
"Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri. Polri berkomunikasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi [PPATK] untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut," ujar dia.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp204 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Selain itu, turut diamankan 22 unit handphone, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu notebook.
Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan, dua pelaku yakni C alias Ken dan Dwi Hartono yang terlibat dalam kasus pembunuhan kacab bank, Muhammad Ilham Pradipta.
Daftar Para Tersangka:
Kelompok Pelaku dari Karyawan Bank
1. AP (50 tahun) selaku Kepala Cabang Pembantu.
Perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobl bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia
2. GRH (43 tahun) consumer relation manager.
Perannya sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu
Kelompok Pelaku Pembobol
1. C (41 tahun) mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
2. DR (44 tahun) berprofesi sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pembobol bank dan aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.
3. NAT (36 tahun) sebagai eks pegawai bank. Perannya melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.
4. R (51 tahun) sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang dengan sindikat sekaligus menerima aliran dana
5. TT (38 tahun) yang berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal bertugas mengelola hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Kelompok Pencucian Uang
1. DH (39 tahun) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pembobol bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.
2. IS (60 tahun) dengan peran pihak bekerja sama dengan pembobol bank dan menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
(dov/frg)






























