PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Bank Reaktivasi
Pramesti Regita Cindy
05 August 2025 17:39

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan proses penanganan rekening dormant atau tidak aktif telah rampung dilakukan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sebanyak 122 juta rekening dormant, seluruhnya telah diproses dan diserahkan kembali ke pihak perbankan untuk ditindaklanjuti.
"Overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang," kata Ivan ditemui di sela-sela acara di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ivan menjelaskan, status rekening dormant ditentukan dan dilaporkan oleh pihak bank, bukan oleh PPATK. Di samping itu, penanganan dilakukan secara bertahap atau per batch sejak Mei 2025. Hingga kini, proses telah memasuki batch ke-17, dan seluruh rekening yang diproses sudah berada di tangan masing-masing bank untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Dalam prosesnya, PPATK kata Ivan menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian sesuai regulasi, termasuk melalui Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
































