“Ya itu FIFA yang ngatur nanti. Saya nggak tahu. Nanti biar FIFA yang bersurat,” ujarnya kepada wartawan usai pelantikan, Rabu (17/9/2025)
Aturan mengenai rangkap jabatan sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Rinciannya, tertuang dalam Pasal 23 huruf b yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik No 25 Tahun 2009, Pasal 17 huruf a juga melarang pejabat pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris ataupun pengurus organisasi usaha. ASN juga termasuk di dalamnya
(dov/frg)
No more pages






























