Hal ini terungkap saat DPR dan Pemerintah bertemu dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kelompok tersebut mengungkap banyak konflik agraria terjadi antara masyarakat dengan Perum Perhutani.
Sebagian kasus memiliki pola yang sama. Perum Perhutani dinilai lalai mengelola lahan yang diberikan negara sehingga kemudian digunakan atau dikelola masyarakat secara ilegal selama bertahun-tahun. Kini, masyarakat menganggap lahan atau tanah tersebut adalah miliknya karena telah mengelola sekian waktu, bahkan hingga lintas generasi.
(dov/frg)
No more pages



























