"Tapi enggak menutup kemungkinan juga kalau disepakati bersama antara pemerintah dan DPR bisa saja diganti, enggak ada masalah. Kalau saya lebih prepare untuk pelindungan," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi IX melakukan rapat dengar pendapat bersama buruh mengenai RUU Ketenagakerjaan. Salah satu masukan adalah agar DPR memasukkan klausul kejelasan pesangon bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Buruh menilai, klausul ini penting karena banyak perusahaan yang enggan membayarkan pesangon dengan cara mempailitkan perseroan. Pasalnya, jika perusahaan milik negara dalam mengajukan pailit perusahaan harus seizin Kementerian Keuangan.
Tetapi, untuk perusahaan swasta cenderung mudah dengan hanya melihat perbandingan besaran aset dan utang yang ditanggung. Jika jumlah utang lebih besar daripada aset, maka perseroan bisa mengajukan pailit
Selain itu, buruh juga menyoroti cara perseroan yang melakukan PHK. Seharusnya, PHK dapat dilakukan harus dengan cara diskusi dan musyawarah.
(ain)































