Dalam kaitan itu, pemerintah juga masih menunggu penyelesaian revisi undang-undang BUMN Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Prasetyo mengatakan fraksi-fraksi di DPR memberikan masukan tentang berbagai aspek terhadap revisi beleid itu, misalnya soal rangkap jabatan, penyelenggaraan BUMN, dan sebagainya. Harapannya, revisi itu bisa rampung secepatnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan telah menerima surat dari Presiden Prabowo, salah satunya Nomor R62 tanggal 19 September Hal RUU atas Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
“Surat itu itu telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1/2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujar Puan.
(ain)
































