Kejagung Tetapkan Bos Navayo Internasional Jadi Buron
Dovana Hasiana
23 September 2025 09:49

Kejagung Tetapkan Bos Navayo Internasional Jadi Buron
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti (GK) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron. Gabor merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan penetapan Gabor - yang memiliki kewarganegaraan Hungaria - sebagai buron dilakukan sejak 22 Juli 2025. “Benar yang bersangkutan [Gabor] sudah ditetapkan DPO,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).
Anang mengatakan, penetapan sebagai DPO dilakukan setelah Gabor mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka sebanyak tiga kali. “Sehingga pada panggilan ketiga yang bersangkutan telah diumumkan dalam harian nasional kemudian ditetapkan DPO oleh penyidik pada Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejagung.”
Selain Gabor, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonard (LNR) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anthony Thomas Van Der Hayd (ATVDH) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan. Ketiganya diduga merugikan negara sekitar Rp300 miliar dalam perkara ini.
































