Logo Bloomberg Technoz

“Tindak pidana tersebut terkait pelaksanaan pengadaan berdasarkan Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan tanggal 1 Juli 2016,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Kamis (8/5/2025).

Andi menjelaskan, Leonard selaku PPK telah meneken kontrak dengan Gabbor yang merupakan CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai US$34,1 juta dan akhirnya berubah menjadi US$29,9 juta.

Kendati begitu, Jampidmil menemukan bahwa penandatanganan kontrak antara Navayo dan Leonard dilakukan tanpa adanya ketersediaan anggaran.

Selain itu, kata Andi, penunjukan Navayo sebagai pihak ketika dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa, di mana Navayo merupakan perusahaan yang direkomendasikan secara aktif oleh Anthony.

“Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI dengan berdasar kepada empat buah COP yang telah ditandatangani Letkol Tek JKG dan Kolonel Chb MRI atas persetujuan Mayor Jendral TNI (Purn) BH dan tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR,” lanjut Andi.

Namun, Andi menegaskan bahwa sertifikat performa yang dikirimkan tersebut telah disiapkan oleh Anthony dan Gabbor, serta tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terlebih dahulu terhadap barang yang dikirimkan Navayo.

Hingga pada akhirnya Navayo melakukan penagihan kepada Kemhan dengan mengirimkan empat invoice berupa permintaan pembayaran dan COP. Namun, hingga 2019 lalu tidak tersedia anggaran pengadaan satelit di Kemhan.

Selain itu, Andi menegaskan contoh barang yang dikirimkan Navayo berupa gawai sebanyak 550 buah bukan merupakan alat perangkat komunikasi satelit, dan tidak terdapat chip pengaman khusus sebagaimana spesifikasi dalam persyaratkan.

“Terhadap master program yang dibuat Navayo, yaitu sebanyak 12 buku Milstone 3 Submission setelah dinilai oleh ahli satelit dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program User Terminal,” tegas dia.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, Kemhan harus membayar US$20,8 juta karena telah menandatangani COP. Hal tersebut tertuang dalam putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura. Untuk memenuhi pembayaran itu, otoritas Singapura juga mengajukan permohonan penyitaan sejumlah aset Indonesia di Paris, Prancis.

“Permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase ICC Singapura,” ucap Andi.

Tiga orang tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka juga dikenakan Pasal 8 UU Tipikor.

(wep)

No more pages