Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Buron Kasus Korupsi Pertamina
Dovana Hasiana
22 August 2025 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (19/08/2025). Korps Adhyaksa tersebut memastikan Riza telah berstatus buron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan subholding KKKS periode 2018—2023.
"Terhadap MRC [Muhammad Riza Chalid], penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus [Jampidsus] telah menetapkan DPO per 19 Agustus 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (22/08/2025).
Keputusan DPO diambil usai Riza Chalid selalu mangkir dalam panggilan tiga kali sebagai saksi, dan tiga kali sebagai tersangka. Saat ini, kata dia, kejaksaan telah mengajukan red notice atas nama Riza Chalid ke Kepolisian Internasional atau Interpol.
"Belum [red notice]. Sebenarnya nanti disetujui dari sini. Dari DPO ini kan proses untuk dapat itu harus penetapan DPO dulu. Untuk yang MRC ya," ujar Anang.
Pada saat ini, Riza adalah salah satu dari 18 tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 miliar. Kejaksaan belum berhasil menangkap Riza karena sudah lebih dulu meninggalkan wilayah Indonesia pada pertengahan Februari 2025 — sekitar dua pekan usai anaknya, Muhammad Kerry Adrianto ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama.































