Logo Bloomberg Technoz

“Berapa persen? Saya tidak bisa memperkirakan. Tapi yang hampir pasti mereka ini adalah segmen yang tidak ada kendala daya beli. Bagi mereka beras barang inferior. Meski harga naik atau tinggi, mereka tidak ada masalah. Karena konsumsi beras mereka juga tidak besar.” sebutnya.

Sebelumnya Bapanas tengah melakukan evaluasi terkait dengan peredaran beras khusus yang ada di ritel modern terutama terkait dengan harga jual yang terbilang cukup tinggi. Bapanas menyebut bahwa diperlukan pembahasan mengenai struktur biaya produksi beras khusus

"Concern pemerintah adalah harga beras khusus. Biaya produksi beras khusus, tolong tidak terlalu tinggi. Ini perlu kita bicarakan dan sama-sama dibedah cost structure-nya, seperti beras reguler. Jadi nanti supaya harga wajar di produsen dan juga di ritel.” kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dikuitip Selasa (16/9/2025).

Menurut ketentuan Badan Pangan Nasional (Bapanas), beras dengan kriteria beras khusus termasuk beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan Klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Berbeda dengan beras medium dan juga beras premium, menurut Bapanas beras kategori khusus ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

(ell)

No more pages