Logo Bloomberg Technoz

Revisi UU Keuangan Negara, Menkeu Janji Tak Ubah Batas Utang

Sultan Ibnu Affan
19 September 2025 19:50

Waspada Keuangan Negara Defisit (Bloomberg Technoz)
Waspada Keuangan Negara Defisit (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR RI memasukkan Revisi Undang-undang Keuangan Negara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bersama dengan 66 UU prioritas lainnya.

UU Keuangan Negara mencakup ketentuan batas defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB). Pelaku ekonomi mengkhawatirkan pemerintah dan DPR akan merevisi ketentuan tersebut.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mematuhi patokan batas defisit APBN maksimal sebesar 3%, termasuk batas rasio utang terhadap PDB sebesar 60% yang telah tertuang dalam UU Keuangan Negara saat ini.


"Anda pasti pikir saya mau melanggar [batas defisit APBN] 3% itu, Nggak ada," ujar Purbaya disela diskusi bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Purbaya merasa negara tidak perlu mengutak-atik undang-undang tersebut. Terlebih jika ekonomi Indonesia ke depan akan lebih bergairah imbas kebijakannya dalam menginjeksi likuiditas perbankan senilai Rp200 triliun menggunakan uang negara.