Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Soal Potensi Kredit Fiktif Rp200 T: Ketahuan Dipecat

Sultan Ibnu Affan
19 September 2025 18:30

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Bloomberg Technoz, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Bloomberg Technoz, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya potensi korupsi dari kebijakan pengalihan kas negara dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Miliki Negara (Himbara) senilai Rp200 triliun.

Purbaya mengakui potensi korupsi, yang disebut lembaga antirasuah itu, seperti kredit fiktif yang kemungkinan muncul. Dia merujuk pada pengalamannya yang juga pernah menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Potensi itu pasti ada, tapi tergantung bank-nya. Kalau di BPR [Bank Perkreditan Rakyat] dulu memang manajemennya mencuri," ujar Purbaya disela diskusi bersama wartawan di Jakarta, Jumat (19/9/2025).


"Saya sekarang fokus ke lima Bank [Himbara] ini. Kalau dia [ketahuan] kredit fiktif, ya ditangkap, harusnya dipecat. Tapi saya tidak tahu kalau sebesar itu mereka berani," imbuhnya menegaskan.

KPK sebelumnya turut menyoroti kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengalihkan kas negara senilai total Rp200 triliun yang selama ini disimpan di BI kepada sejumlah Himbara.