Logo Bloomberg Technoz

“Karena apa? Karena ruang itu bisa terjadi ketika ada kesempatan. Kesempatan itu ketika orang merasa bahwa kalau dia udah masuk di ruang digital, orang lain tidak tahu saya adalah saya, ini yang bahaya gitu,” jelas dia. 

Menurut Ismail, saat ada seseorang masuk ke ruang digital, orang tersebut dapat “bersembunyi”, mengeklaim bukan dirinya di sana, dan membantahnya. Ketika kondisi yang seperti ini, maka akan mudah muncul yang mungkin awalnya tak berniat jahat menjadi bisa tergoda.

“Ada kesempatan seperti itu. Nah mulailah kemudian menempatkan konten-konten atau kemudian mengisi, atau melakukan sesuatu dan sebagainya yang melanggar hukum atau membuat orang lain menjadi susah dan sebagainya,” sambung Ismail.

Dia pun menilai wacana satu orang hanya memiliki satu akun medsos merupakan ikhtiar pemerintah, agar ketika seseorang masuk di ruang digital dia tetap menjadi dirinya dan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan. “Jadi di ruang konvensional, ruang biasa, di ruang digital itu sama saja gitu,” imbuh Ismail. 

Sebelumnya, Kemkomdigi RI mengatakan tengah melakukan review usulan dari DPR tersebut, kata Nezar, dengan menyebut bahwa kajian ini juga selaras dengan  program Satu Data Indonesia (SDI).

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh yang mengusulkan dengan menyatakan “dalam rancangan [RUU Penyiaran] dimasukkan bahwasanya platform digital [medsos] tidak boleh membuat akun ganda, saya minta ini. Hanya satu akun asli saja, tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” ujar dia dalam RDPU Komisi I DPR RI bersama Youtube, Meta, dan Tiktok, Selasa (15/7/2025).

(far/wep)

No more pages