Logo Bloomberg Technoz

Besok, MK Respon Cuitan Denny Indrayana Usai Baca Putusan Pemilu

Fransisco Rosarians Enga Geken
14 June 2023 20:00

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan tak diam terhadap pernyataan pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana tentang putusan uji materi Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu). Lembaga penjaga konstitusi tersebut akan mengelar konferensi pers menyikapi tuduhan Denny tersebut usai membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022.

Berdasarkan informasi dari laman MK, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan dari lima perkara uji materi, pukul 09.30 WIB, Kamis (15/6/2023). Salah satu perkara yang akan dibacakan amar putusannya adalah uji materi UU Pemilu.

"Usai sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan," tulis Mahkamah Konstitusi dalam rilis yang diterima Bloomberg Technoz, Rabu (14/6/2023).

Dalam keterangan resmi tersebut, MK merujuk pada ramainya pemberitaan dan opini publik di media massa dan media sosial usai Denny menyebarkan pernyataannya melalui akun twitter pribadinya, Minggu (28/5/2023). Dalam cuitannya tersebut, Denny menyebut punya informasi penting yang menuduh MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Bahkan, Denny menyatakan, sudah ada putusan terhadap uji materi tersebut. Isi putusannya, enam hakim akan mendukung pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup, sedangkan tiga lainnya mengajukan disenting atau perbedaan pendapat.