“Dia jual semua barang saya, dia pegang uang itu buat dia beliin saham-saham small cap,” katanya.
Nasabah menduga ada pihak lain yang menggunakan akunnya untuk menciptakan transaksi semu agar melepas posisi tertentu di pasar. Ia menilai hal itu seharusnya bisa dideteksi sistem karena jumlah transaksi sangat tidak wajar.
Kasus ini sudah ia laporkan ke layanan pelanggan sekuritas terkait. Saat ini proses investigasi masih berlangsung, sementara akses aplikasi miliknya diblokir untuk kebutuhan pemeriksaan. Sesuai aturan, sekuritas memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban resmi.
OJK dan Bursa Perketat Aturan Penarikan Dana RDN
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mulai 16 September 2025 resmi menerapkan aturan baru terkait keamanan transfer dana dari Rekening Dana Nasabah (RDN). Ketentuan ini mewajibkan penghentian koneksi host-to-host (API) antara sistem broker dan bank RDN setiap hari, kecuali pihak terkait sudah memenuhi standar tertentu.
Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE-00005/2025, ketiga Self Regulatory Organization (SRO) menekankan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan industri pasar modal dari risiko siber maupun potensi penyalahgunaan transaksi.
Dengan aturan ini, penarikan dana dari RDN tidak lagi berlangsung otomatis secara real time. Akses hanya bisa dilakukan jika broker dan bank RDN telah mengantongi izin dengan menerapkan sejumlah protokol keamanan.
Syarat yang ditetapkan mencakup penggunaan whitelist rekening tujuan, validasi transaksi di level bank, otentikasi ganda, rekonsiliasi data berkala, serta sistem deteksi dini atas transaksi mencurigakan. Bank RDN juga wajib mengirim notifikasi ke broker maupun nasabah setiap kali ada aktivitas transaksi.
Bagi broker dan bank RDN yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan, SEB masih membuka ruang dengan sejumlah tambahan kewajiban. Antara lain penggunaan jaringan khusus, hasil uji penetrasi yang dinyatakan bersih, hingga penetapan batas nominal transaksi harian. Relaksasi ini hanya berlaku sementara, yakni tiga bulan sejak aturan diberlakukan.
(dhf)
































