Menurut Heru, langkah-langkah itu diperlukan tak hanya menjaga reputasi perusahaan sekuritas, namun juga untuk melindungi kepercayaan investor terhadap pasar modal di Indonesia.
“Jika sekuritas besar dibobol, bisa memicu manipulasi order atau kebocoran data, mengganggu likuiditas dan memaksa investor asing mundur. Dampak sistemiknya bisa meluas ke sektor keuangan lain, memperlambat pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, perlu respons cepat agar kerugian bisa tetap minimal,” ujar Heru yang juga anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat dihubungi.
Seperti diketahui, perdagangan di pasar saham melibatkan sejumlah pihak dalam prosesnya. Beberapa di antaranya adalah perusahaan efek, yang biasa disebut sekuritas atau broker. Sekuritas ini bertugas dalam membuka rekening efek bagi investor di bank kustodian, menyalurkan order transaksi, menerima dan menyalurkan dana dari dan menuju rekening dana investor (RDI), hingga memberikan riset dan rekomendasi kepada investor terkait saham yang akan ditransaksikan.
Heru juga mengingatkan bahwa ancaman serangan siber terus berevolusi, sehingga entitas mana pun, khususnya yang bergerak di sektor keuangan, tidak boleh lengah. Inisiatif lainnya yang menurutnya dapat ditempuh adalah menggelar kampanye edukasi dan literasi mengenai tata cara bertransaksi yang benar dan aman di pasar modal.
Selain meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal edukasi dan literasi, Heru juga menyerukan perusahaan-perusahaan sekuritas untuk memastikan sistem checks and balances berjalan sempurna sehingga tidak ada seorang pun yang memegang kendali penuh atas transaksi keuangan perusahaan.
“Insider trading juga menambah risiko dari internal. Dari itu semua, ini berarti perlunya penekanan keamanan digital untuk melindungi aset dan kepercayaan investor,” pungkas Heru.
Baru-baru ini, PT Panca Global Sekuritas, anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) melaporkan terjadinya insiden anomali atau transaksi mencurigakan penarikan dana pada rekening dana nasabah (RDN). Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), PEGE telah melakukan tindakan pada 10 September 2025 dengan mengembalikan dana pada RDN yang terdampak. PEGE juga menyebut pihaknya telah menonaktifkan sistem yang mengalami gangguan sehingga berdampak pada akses perdagangan online mereka.
(tim)


























