Logo Bloomberg Technoz

"Kalau mau pakai, otomatis pakai skema itu," ujar Purbaya saat dimintai konfirmasi terpisah. "Uangnya sudah ada, jadi tinggal dipakai, tapi skemanya normal."

Beleid yang resmi diundangkan Jumat (12/9/2025) pekan lalu tersebut menentukan tenor penempatan dana kepada Himbara yang menerima uang tersebut adalah dalam jangka waktu 6 bulan.

"Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang," tulis Diktum ke delapan.

Dalam diktum ketujuh, dana tersebut juga akan dikenakan tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI Rate) untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah.

Secara terperinci, sejumlah Himbara yang menerima dana tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) masing-masing memperoleh likuiditas sebesar Rp55 triliun. Kemudian, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.

Dana tersebut nantinya akan berbentuk Deposito On Call (DOC). DOC merupakan bentuk deposito jangka pendek yang dana pokoknya dapat ditarik dengan pemberitahuan sebelumnya, biasanya satu hari kerja, sehingga memberikan fleksibilitas kepada nasabah untuk mengakses dananya dengan suku bunga yang menarik namun tetap aman dan berjangka waktu singkat.

Purbaya juga mengenakan beban bunga atau cost of capital  sekitar 4%. Bunga itu dikenakan untuk mendorong sejumlah bank pelat merah tersebut untuk menyalurkan kredit ke kalangan dunia usaha dengan optimal.

"Kalau [anggaran itu] dia tidak pakai, dia rugi sendiri, ada cost sekitar 4—4,5%. Jadi dia harus bayar [beban] uang itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025) lalu.

(lav)

No more pages